Seekor elang jatuh cinta kepada seekor kucing hutan. Walaupun tempat hidup dan cara berpikir mereka sangat berbeda, tapi elang tidak peduli karena dia sangat mencintai kucing hutan. Akhirnya mereka menikah dan tinggal di satu batang pohon. Pada awalnya mereka bahagia, tapi elang tetaplah elang. Dia diciptakan untuk terbang tinggi dan menjadi penguasa angkasa, bukan untuk bertengger di batang pohon sepanjang hari.
Elang berusaha mengajak pasangannya terbang di angkasa dengan cara menggendongnya, tapi kucing hutan terlalu berat. Elang menjadi cepat lelah dan tidak bisa terbang lebih tinggi dari pohon-pohon.
Dia akhirnya lebih sering menemani pasangannya dan jarang terbang lagi, sehingga sayap-sayapnya menjadi lemah tidak terlatih. Pernikahan yg semula harmonis, sekarang diwarnai pertengkaran yg mencolok diantara mereka. Elang, yg sangat mencintai pasangannya, akhirnya menyerah dan memotong sayapnya yg memang sudah lemah. Sepanjang sisa hidupnya elang melompat-lompat di batang pohon dan hanya melihat ke angkasa tempat dimana dia seharusnya berada.
SEKILAS memahami pasal 34 ayat 1 UUD 45 “ fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh Negara “. Benarkah itu ? tergantung bagaimana kita memaknai maksud kata “ dipelihara “ Salah satu fenomena sosial di perkotaan yang belakangan ini semakin nyata, lebih – lebih dengan adanya krisis moneter yang melanda di Indonesia dalam setahun terakhir ini adalah masalah Gelandangan dan Pengemis ( Gepeng ) serta Anak-anak Jalanan ( Anjal ).
