Sebuah riset yang dilakukan oleh Periset CareerBuilder baru-baru ini
terhadap 2.600 Manajer HRD tentang dampak penggunaan Jejaring Sosial
Internet seperti Facebook, LinkedIn dan Twitter terhadap kemungkinan
seseorang diterima atau tidak, telah menghasilkan kesimpulan-kesimpulan
sebagai berikut:
1. Persentasi penelitian yang dilakukan oleh Manajer HRD:
(lagi…)
Dalam rangka meningkatkan kwalitas pengetahuan serta kecakapan tehnis profesi para pelaku Pasar Modal di Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan antara lain dalam bentuk penyelenggaraan berbagai pendidikan profesi Pasar Modal, pembentukan berbagai Asosiasi Profesi dan Panitia Standar Profesi Pasar Modal (PSP-PM).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 Nopember 1995 dan Peraturan Pemerintah No.45 tanggal 30 Desember 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal serta Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-25/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang perizinan, antara lain telah diatur keharusan adanya izin perorangan bagi para pelaku perorangan yang menjalankan profesi di bidang Pasar Modal di Indonesia, serta mengenai tugas dan tanggung jawab Panitia Standar Profesi sebagai lembaga penguji untuk melakukan pengujian kecakapan bagi pelaku Pasar Modal.
Adapun kelulusan ujian kecakapan profesi tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin perorangan dari Bapepam di bidang Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Manajer Investasi.
Informasi Pendaftaran Wilayah Kalimantan Barat
Hubungi :
SYAFA’AT ROY GHOFUR,SE,MM*
Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura
Jl.Ahmad Yani Pontianak
HP. 08164983897
(lagi…)
Posko Flexi di Padang 0751-44580 dan 0751-40731 ,,, jika ada yang ingin mencari kabar saudara , keluarga atau sahabat disana..