Dalam rangka meningkatkan kwalitas pengetahuan serta kecakapan tehnis profesi para pelaku Pasar Modal di Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan antara lain dalam bentuk penyelenggaraan berbagai pendidikan profesi Pasar Modal, pembentukan berbagai Asosiasi Profesi dan Panitia Standar Profesi Pasar Modal (PSP-PM).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 Nopember 1995 dan Peraturan Pemerintah No.45 tanggal 30 Desember 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal serta Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-25/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang perizinan, antara lain telah diatur keharusan adanya izin perorangan bagi para pelaku perorangan yang menjalankan profesi di bidang Pasar Modal di Indonesia, serta mengenai tugas dan tanggung jawab Panitia Standar Profesi sebagai lembaga penguji untuk melakukan pengujian kecakapan bagi pelaku Pasar Modal.
Adapun kelulusan ujian kecakapan profesi tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin perorangan dari Bapepam di bidang Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Manajer Investasi.
Informasi Pendaftaran Wilayah Kalimantan Barat
Hubungi :
SYAFA’AT ROY GHOFUR,SE,MM*
Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura
Jl.Ahmad Yani Pontianak
HP. 08164983897
(lagi…)
Radio Volare membutuhkan reporter dengan kriteria sebagai berikut:
Alhamdulilah, akhirnya ku mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT yang takkan terhingga, memberikankan ku amanah yang sangat luar biasa, berat namun harus di jalanin dengan keiklasan dan ketabahan, apa itu ..???
rully69xxx: yusuf surya: Tolong
freddywicaksono: Saksikan Konser Amal “Satu Untuk Palestina” di TV one malam ini (Jumat 16 january 2009) jam 22:00. Pastikan juga kita menyumbang melalui SMS ke 7505 ketik BSMI (spasi) PEDULI. Dengan itu anda menyumbangkan 5000/sms. Acara ini diselenggarakan oleh BSMI (Bulan Sabit Merah Indonesia). Bintang tamu: Nidji, KD, Iis dahlia, debu, opick,dll. TOLONG SEBARIN KE YANG LAIN YA….


